Organisasi

PERSIT ( Persatuan Isteri Prajurit )
Persit Kartika Chandra Kirana merupakan organisasi Persatuan Isteri Prajurit TNI Angkatan Darat.

Isteri Prajurit Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu isteri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia
Sampai dengan saat ini Persit telah membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam Pembinaan isteri Prajurit dan keluarganya khusunya bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril. Tugas lainnya adalah mendukung kebijaksanan pimpinan TNI AD dengan membina dan mengerahkan perjuangan isteri anggota TNI AD, menciptakan rasa persaudaraan, dan kekeluargaan, rasa pertsatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.
Kegiatan Persit antara lain melakukan kegiatan di bidang organisasi, ekonomi, pendidikan, budaya dan sosial dengan persetujuan pembina utama Persit Kartika Chandra Kirana atau Pembina dan sepengetahuan Dharma Pertiwi setingkat.
LATAR BELAKANG

Dalam perjuangan mengisi kemerdekaan, isteri prajurit Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat TNI) Angkatan Darat sebagai warga negara Republik Indonesia berhak dan wajib memper­ juangkan tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiri ­tual dalam wadah negara kesatuan Republik Indo­nesia dalam lingkungan serta suasana perdamaian dan persahabatan dunia.
Isteri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu isteri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Didorong oleh keinginan Iuhur untuk mencapai tujuan organisasi, para isteri prajurit TNI Angkatan Darat bertekad bulat meningkatkan perjuangan dalam wadah organisasi persatuan isteri prajurit (selanjutnya disingkat Persit) Kartika Chandra Kirana sebagai kelanjutan dari organisasi terdahulu yakni Persatuan Isteri Tentara yang didirikan pada tanggal 3 April 1946 di Purwakarta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tetap membina terjalinnya.
1. Persatuan, kesatuan persaudaraan serta kekeluargaan
2. Rasa senasib, sepenanggungan serta seper­juangan sebagai isteri prajurit
Sejalan dengan pengembangan organisasi dan kemajuan yang telah dicapai di bidang integrasi ABRI, Persit Kartika Chandra Kirana menjadi anggota Dharma Pertiwi yang dibentuk tanggal 15 April 1964 sebagai Badan Kerja Sama Dharma Pertiwi.
Badan ini ditingkatkan menjadi Badan Musyawa ­rah Dharma Pertiwi pada tanggal 12 Juni 1969. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1972 menjadi Dharma Pertiwi sebagai wadah integrasi organisasi isteri anggota ABRI yang beranggotakan Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri. Pia Ardhya Garini, Bhayangkari dan Ikatan Kesejahteraan Keluarga ABRI. Dalam perkembangan selanjutnya Persit Kartika Chandra Kirana menyesuaikan organisasinya dengan reorganisasi TNI Angkatan Darat yang dimulai tahun 1984 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.
Dengan demikian kedudukan Persit Kartika Chandra Kirana merupakan organisasi ke­masyarakatan yang berinduk pada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi, dan sesuai hasil Munas IX Dharma Pertiwi Tahun 1999, Dharma Pertiwi sebagai wadah organisasi isteri anggota TNI. beranggotakan Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri, Pia Ardhya Garini dan IKKT Pragati Wira Anggini.
TUGAS POKOK PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
1. Membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam pembinaan isteri prajurit dan keluarganya khususnya bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit.
2. Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan isteri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.
KEDUDUKAN PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
Persit Kartika Chandra Kirana berbentuk badan perjuangan yang merupakan organisasi kemasya rakatan yang berinduk pada organisasi kemasyara­katan Dharma Pertiwi. Persit Kartika Chandra Kirana adalah suatu badan pelaksanaan yang berdiri sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang sifat kegiatannya diatur secara ekstra struktural di dalam struktur organisasi TNI Angkatan Darat. Tujuan Persit Kartika Chandra Kirana adalah :
1. Ikut serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual berasaskan Pancasila.
2. Membantu tugas pembinaan TNI Angkatan Darat sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa.
3. Mewujudkan kesatuan perjuangan isteri anggota TNI yang berdasarkan rasa senasib, sepenanggungan dan seperjuangan.
KEANGGOTAAN PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
1. Isteri prajurit organik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang
a. Suaminya masih dinas aktif di dalam organisasi TNI Angkatan Darat
b. Suaminya ditugaskan di Iuar Iingkungan TNI Angkatan Darat tetapi masih dinas aktif.
c. Suaminya memasuki masa persiapan pensiun dan diangkat sebagai anggota cadangan dalam dinas aktif (DDA).

2. Isteri purnawirawan TNI Angkatan Darat sebagai anggota yang ditugasi atas nama persatuan isteri prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana dengan persetujuan Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana atau pembina.