Persit Kartika Chandra Kirana merupakan organisasi Persatuan
Isteri Prajurit TNI Angkatan Darat. Isteri Prajurit Angkatan Darat mutlak tidak
dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas
organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu, Isteri Prajurit TNI
Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya
baik sebagai kekuatan pertahanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa.
Sampai dengan saat ini Persit telah membantu Kepala Staf TNI
Angkatan Darat dalam Pembinaan Isteri Prajurit dan keluarganya khususnya bidang
Mental, Fisik, Kesejahteraan dan Moril. Tugas lainnya adalah mendukung
kebijaksanaan pimpinan TNI AD dengan membina dan mengerahkan perjuangan Isteri
Anggota TNI AD, menciptakan rasa persaudaraan, dan kekeluargaan, rasa persatuan
dan kesatuan serta kesadaran nasional.
Kegiatan Persit antara lain melakukan kegiatan di bidang
Organisasi, Ekonomi, Pendidikan, Budaya dan Sosial dengan persetujuan Pembina
Utama Persit Kartika Chandra Kirana atau Pembina dan sepengetahuan Dharma
Pertiwi setingkat.
Didorong oleh keinginan Luhur untuk mencapai tujuan
organisasi, para Isteri Prajurit TNI Angkatan Darat bertekad bulat meningkatkan
perjuangan dalam wadah organisasi persatuan Isteri Prajurit (selanjutnya
disingkat Persit) Kartika Chandra Kirana sebagai kelanjutan dari organisasi
terdahulu yakni Persatuan Isteri Tentara yang didirikan pada tanggal 3 April
1946 di Purwakarta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
tetap membina terjalinnya.
1. Persatuan, kesatuan persaudaraan serta kekeluargaan
2. Rasa senasib, sepenanggungan serta seperjuangan sebagai
isteri prajurit
Sejalan dengan pengembangan organisasi dan kemajuan yang
telah dicapai di bidang integrasi ABRI, Persit Kartika Chandra Kirana menjadi
anggota Dharma Pertiwi yang dibentuk tanggal 15 April 1964 sebagai Badan Kerja
Sama Dharma Pertiwi.
Badan ini ditingkatkan menjadi Badan Musyawarah Dharma
Pertiwi pada tanggal 12 Juni 1969. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1972 menjadi
Dharma Pertiwi sebagai wadah integrasi organisasi isteri anggota ABRI yang
beranggotakan Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri. Pia Ardhya Garini,
Bhayangkari dan Ikatan Kesejahteraan Keluarga ABRI. Dalam perkembangan
selanjutnya Persit Kartika Chandra Kirana menyesuaikan organisasinya dengan
reorganisasi TNI Angkatan Darat yang dimulai tahun 1984 dan undang-undang
Republik Indonesia nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.
Dengan demikian kedudukan Persit Kartika Chandra Kirana
merupakan organisasi kemasyarakatan yang berinduk pada organisasi
kemasyarakatan Dharma Pertiwi, dan sesuai hasil Munas IX Dharma Pertiwi Tahun
1999, Dharma Pertiwi sebagai wadah organisasi isteri anggota TNI. beranggotakan
Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri, Pia Ardhya Garini dan IKKT Pragati
Wira Anggini.